Gurindam 12 Raja Ali Haji
-
Pasal Pertama
barang siapa tiada memegang agama,
sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama.
barang siapa mengenal yang empat,
maka ia itulah orang ma'rifat barang siapa mengenal allah,
suruh dan tegahnya tiada ia menyalah.
barang siapa mengenal diri,
maka telah mengenal akan tuhan yang bahari.
barang siapa mengenal dunia,
tahulah ia barang yang terpedaya.
barang siapa mengenal akhirat,
tahulah ia dunia melarat.
- Error
| PT RAKA dan Warga Harus Taati Proses Hukum |
|
|
|
| Jumat, 03 Agustus 2012 08:51 |
|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak akan tinggal diam untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara warga Desa Danau Lancang dengan PT RAKA. Namun, kedua belah pihak diharapkan menjunjung proses hukum demi terciptanya suasana kondusif. |





