Gurindam 12 Raja Ali Haji

  • Pasal Keempat

    hati kerajaan di dalam tubuh,
    jikalau zalim segala anggota pun roboh.

    apabila dengki sudah bertanah,
    datanglah daripadanya beberapa anak panah.

    mengumpat dan memuji hendaklah pikir,
    di situlah banyak orang yang tergelincir.

    pekerjaan marah jangan dibela,
    nanti hilang akal di kepala.

    jika sedikitpun berbuat bohong,
    boleh diumpamakan mulutnya itu pekong.

    tanda orang yang amat celaka,
    aib dirinya tiada ia sangka.

    bakhil jangan diberi singgah,
    itupun perampok yang amat gagah.

    barang siapa yang sudah besar,
    janganlah kelakuannya membuat kasar.

    barang siapa perkataan kotor,
    mulutnya itu umpama ketur.

    di mana tahu salah diri,
    jika tidak orang lain yang berperi.



Error
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
Dinilai Langgar HAM, Pemprov Riau Tolak Revisi UU Nomor 32 Oleh Mendagri PDF Cetak Email
Jumat, 18 Pebruari 2011 16:56

PEKANBARU,RIAUPLUS.COM - Pemprov Riau menolak adanya wacana Mendagri Gamawan Fauzi untuk merevisi Undang-undang 32 tahun 2004, yang melarang kerabat kepala daerah sedang menjabat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Pasalnya, pelarangan itu sama dengan melanggar hak azazi manusia (HAM).


Penegasan itu diutarakan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Riau, Zulkarnain Kadir, saat dikonfirmasi tentang revisi UU 32 tahun 2004 itu."Jika revisi ini berlaku, secara tidak langsung sudah melanggar hak azasi manusia (HAM). Sekaligus menciderai kebebasan warga negara dalam mendapatkan kebebasan berdemokrasi termasuk hak berpolitik,"sebutnya.

Zul Kadir mengatakan,upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, melalui perbaikan UU Nomor 32/2004, yang impelementasinya melarang majunya kerabat terdekat, seperti anak, saudara kandung, atau istri kepala pemerintah daerah yang sedang menjabat untuk ikut pemilukada, sudah sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menciderai makna perjuangan reformasi saat ini.

"Dalam revisi yang termaktub pada point ke 16 revisi UU 32 Tahun 2004 jelas disebutkan, calon kepala daerah yang maju tidak boleh memiliki hubungan darah, baik lurus ke atas, ke bawah dan ke samping, ataupun hubungan perkawinan dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Ini kan aneh,"tegasnya.

Masih kata Zul, sekarang ini pola pikir masyarakat Indonesia sudah sangat cerdas, terutama dalam menentukan pilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jadi katanya, jika calon kepala dan wakil kepala daerah tidak memiliki kapabilitas, tentunya tidak akan mendapat dukungan dari masyarakat. M. Nur Zein

 

 

Galeri Foto

Rakor Gubri Dengan Bupati/Walikota Se Riau

article thumbnail
Galeri Foto Peresmian Proyek Pemprov Riau

article thumbnail

Tunjuk Ajar Melayu Tenas Effendy

Supaya iman tidak berkisar
Supaya hidup tidak terlantar
Bila mati tidak tercemar
Masuk ke dalam syurga bersinar