Gurindam 12 Raja Ali Haji

  • Pasal keenam

    cahari olehmu akan sahabat,
    yang boleh dijadikan obat.

    cahari olehmu akan guru,
    yang boleh tahukan tiap seteru.

    cahari olehmu akan isteri,
    yang boleh menyerahkan diri.

    cahari olehmu akan kawan,
    pilih segala orang yang setiawan.

    cahari olehmu akan abdi,
    yang ada baik sedikit budi,



Error
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
Pusat Setujui Izin Prinsip Tv dan Radio Di Riau PDF Cetak Email
Selasa, 28 Agustus 2012 19:48

PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI, telah menyetujui Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip atau izin sementara, untuk sejumlah televisi (Tv) dan radio di Riau. Namun, ada dua Tv izinnya ditolak, karena tidak adanya frekwensi.

Keluarnya IPP untuk Tv dan radio di Riau ini, setelah Kemenkominfo menggelar Forum Rapat Bersama (FRB) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, baru-baru ini di Bangka Belitung.

"Dalam FRB tersebut, kita membahas tentang izin televisi dan radio di sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Riau. Dan dari rapat
tersebut, diputuskan ada tv dan radio yang kita sepakati dikeluarkan izinnya. Namun ada pula yang ditolak," jelas Kordinator Perizinan KPID Riau, Alnofrizal, kepada wartawan Selasa (28/8/12).

Dijelaskan Alnofrizal, dengan disetujuinya izin sementara tersebut, tv dan radio bersangkutan dipersilahkan melakukan ujicoba siaran. "Masa ujicoba siaran untuk itu untuk radio selama 6 bulan, dan televisi selama satu tahun," jelas Alnof.

Dilanjutkannya, setelah selesai ujicoba siaran, nantinya Kemenkominfo bersama KPID Riau akan melakukan evaluasi ujicoba siaran.
"Apabila lulus ujicoba siaran tersebut, tv dan radio itu akan diberikan IPP atau izin tetap oleh Menkominfo," tegas Alnof.

Kepada wartawan, Alnof menyebutkan tv dan radio yang memperoleh IPP prinsip tersebut antara lain, Teleframe Tv Pekanbaru, Radio Pratama FM Kampar, Jalur Sakti FM Kampar, Narwastu Murni FM Baganbatu, Aidea TV Kabel Tembilahan, Meranti Vision TV Kabel Selatpanjang, Mandiri Jaya Vision Tv Kabel Dumai, dan Smart Media Tv Kabel Pekanbaru.

Selain menyetujui IPP prinsip diatas, pada FRB itu juga diputuskan bahwa dua lembaga penyiaran televisi ditolak permohonan izinnya. Dua televisi tersebut adalah TV One Pekanbaru dan AMI Tv Bangkinang.

"Alasan penolakan tersebut, karena di Pekanbaru dan Bangkinang, frekuensi untuk televisi sudah habis. Namun, pada tahun depan, kesempatan untuk memperoleh izin tersebut mungkin bisa terbuka. Karena frekuensi tv akan menggunakan sistem digital, bukan sistem analog seperti sekarang,"tukas Alnof. RLS/NUR

 

Galeri Foto

Rakor Gubri Dengan Bupati/Walikota Se Riau

article thumbnail
Galeri Foto Peresmian Proyek Pemprov Riau

article thumbnail

Tunjuk Ajar Melayu Tenas Effendy

Wahai ananda bijak bestari
Pantun menjadi suluh negeri
Ilmu tersirat payah dicari
Bila disimak bertuahlah diri