|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan kepala lembaga negara, yang diharapkan dapat dijadikan payung hukum pengadaan barang dan jasa oleh PB PON XVIII Riau, akhirnya batal diteken, Kamis (16/8/12) di Jakarta.
Hal itu disahkan, setelah dalam rapat pleno Tim Asistensi yang dipimpin Menko Kesra Agung Laksono di Kementrerian Kokesra, mayoritas pendapat pihak berkepentingan, mengganggap dengan SK Menko Kesra No 40 tahun 2012 saja, yakni tentang tim Asistensi, sudah cukup untuk melancarkan proses pengadaan barang dan jasa PON.
Kassubbid Data dan Penyebaran Informasi Bidang PPM PB PON, Ridar Hendri yang hadir dalam rapat tersebut melaporkan, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jend Pol Timur Pradopo, menganggap tidak perlu diterbitkan SKB baru, karena toh sudah ada SK Menko Kesra yang membentuk tim pendampingan yang melekat di panitia PON dan sudah bekerja. "Saya sepakat dengan Pak Jaksa Agung, tak perlu SKB. Kami akan menempatkan staf untuk mendampingi panitia dan mengawal agar PON sukses," tegasnya.
Hadir dalam rapat yang berlangsung 45 menit itu Mendagri Gamawan Fauzi, Menegpora Andi Mallarangeng, dan Kepala BPKP Pusat. Dari Riau hadir Gubernur HM Rusli Zainal, Ketua DPRD Johar Firdaus, dan Ketua Harian PB PON Syamsurizal. Peserta lainnya adalah Ketua Umum KONI Pusat, Kepala LKPP, dan utusan Kementerian terkait.
Saat membuka rapat pleno Agung Laksono memberikan pengantar, bahwa penerbitan SKB ini dipandang perlu dan mendesak karena persiapan PON ini sempat Mandeg, macet, karena gak ada kepastian dan keberanian oleh panitia untuk mengeksekusi penggunaan dana. Padahal dana ada. Kalau dilaksanakan eksekusi dana secara normal, kata Agung, tak mungkin mengingat waktu yang sangat kasib.
"Jadi perlu diterbitkan SKB, yang mengacu pada pengalaman SKB masa lalu dan dalam pelaksanaannya tetap menjaga akuntabilitas," ungkapnya. Namun saat Agung melempar itu ke forum, banyak pendapat muncul. Menegpora Andi Mallarangeng dan Mendagri Gamawan Fauzi setuju saja dengan SKB itu, dengan sedikit perubahan pada judul SK. Begitu juga Kepala BPKP Pusat. Namun Kapolri dan Jaksa Agung menilai, SKB itu belum perlu. Sebab SK Menko Kesra sudah ada dan memadai. Tinggal bagaimana tim pendampingan benar-benar siap berada di Pekanbaru sesegera mungkin.
Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam paparannya, mengatakan sebenarnya dia lebih senang kalau diterbitkan Perpres untuk payung hukum pengadaan barang dan jasa PON. Tapi, Mendagri menyarankan agar Gubri tak perlu menghadap Presiden. Mendagri janji akan membantu Gubri. Akhirnya Gubri berharap pada SKB.
Tapi, karena SKB pun tak jadi diterbitkan, dia minta agar Tim Pendampingan ini memberikan jaminan tertulis setiap pengadaan yang akan dilakukan PB PON, sehingga tak muncul masalah di kemudian hari. "Kami di daerah trauma dan dan tak ada yang berani mengambil keputusan. Bahkan beberapa kontrak pengerjaan persiapan PON dibatalkan pihak ketiga. Sekarang dengan SK Menko Kesra ini, kami berharap betul-betul didampingi. Kami tak berpikir macam-macam. Sukses PON ini saja, sudah membanggakan daerah," tegasnya. RLS/NUR |