Gurindam 12 Raja Ali Haji
-
Pasal Kedua
barang siapa mengenal yang tersebut,
tahulah ia makna takut.
barang siapa meninggalkan sembahyang,
seperti rumah tiada bertiang.
barang siapa meninggalkan puasa,
tidaklah mendapat dua temasya.
barang siapa meninggalkan zakat,
tiadalah hartanya beroleh berkat.
barang siapa meninggalkan haji,
tiadalah ia menyempurnakan janji.
- Error
| Pemprov Siap Laksanakan Putusan Pengadilan |
|
|
|
| Kamis, 19 Juli 2012 21:45 |
|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merespon positif putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mengabulkan gugatan atas lahan milik Kimar Sarah di Jalan Soekarno Hatta. Karena itu, Pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau siap melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum SF Hariyanto riauplus.com, Kamis (19/7/12) di sela-sela peninjauan dua fly over, Pekanbaru.''Ya, kita baru saja mendapat informasinya. Kita tentunya menghargai putusan hakim yang telah ditetapkan dan segera melaksanakannya,''tegasnya. |





