Gurindam 12 Raja Ali Haji

  • Pasal Kedua

    barang siapa mengenal yang tersebut,
    tahulah ia makna takut.

    barang siapa meninggalkan sembahyang,
    seperti rumah tiada bertiang.

    barang siapa meninggalkan puasa,
    tidaklah mendapat dua temasya.

    barang siapa meninggalkan zakat,
    tiadalah hartanya beroleh berkat.

    barang siapa meninggalkan haji,
    tiadalah ia menyempurnakan janji.




Error
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
Pemprov Siap Laksanakan Putusan Pengadilan PDF Cetak Email
Kamis, 19 Juli 2012 21:45

PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merespon positif putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mengabulkan gugatan atas lahan milik Kimar Sarah di Jalan Soekarno Hatta. Karena itu, Pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau siap melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum SF Hariyanto riauplus.com, Kamis (19/7/12) di sela-sela peninjauan dua fly over, Pekanbaru.''Ya, kita baru saja mendapat informasinya. Kita tentunya menghargai putusan hakim yang telah ditetapkan dan segera melaksanakannya,''tegasnya.

Terkait tindaklanjut yang akan dilakukan, dia mengaku Dinas Pekerjaan Umum masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sehingga dapat menjadi dasar melakukan progres lanjutan untuk pengembangan infrastruktur yang sempat terkendala itu.

Lebih jauh saat ditanyakan mengenai adanya salah satu poin putusan yang mengharapkan Pemprov menyelesaikan dana konsinyasi, Hariyanto memastikan hal tersebut akan tetap dilaksanakan. Pasalnya, akses transportasi itu merupakan salah satu prioritas untuk menunjang Pekan Olahraga Nasional (PON) September mendatang.

''Untuk alokasi dananya tentu dari APBD perubahan. Pasalnya pengerjaan memang diperlukan untuk menunjang PON. Kalau hal itu tidak masalah,''tutur Hariyanto.

Hariyanto menilai, putusan tersebut sudah lama dinantikan. Pasalnya, kelanjutan pelebaran jalan Soekarno Hatta harus diselesaikan sebelum iven berskala nasional itu dimulai. Begitu juga untuk eksekusi lahan, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan pihak Pengadilan.

'' Kalau eksekusi itu merupakan wewenang pengadilan. Kendati demikian kita tetap akan berkoordinasi dan bekerjasama dalam menjalankan putusan hukum yang sudah ditetapkan,''tukas Hariyanto. M. Nur Zein

 

Galeri Foto

Rakor Gubri Dengan Bupati/Walikota Se Riau

article thumbnail
Galeri Foto Peresmian Proyek Pemprov Riau

article thumbnail

Tunjuk Ajar Melayu Tenas Effendy

Wahai ananda dengarlah amanat
Pantun memantun sudah teradat
Di dalamnya banyak berisi nasehat
Bila dipakai hidup selamat