|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Wan Syamsir Yus, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap PON Riau, dengan terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, Rabu (18/7/12) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Bahkan, Sekdaprov yang menunggu sejak pagi itu, namun sidangnya belum kunjung juga digelar.
"Wah, saya sejak pagi tadi sudah di sini. Kita kan diundang pukul 08.30 Wib,"ungkap Sekdaprov Riau kepada riauplus.com, di sela-sela menunggu digelarnya sidang kasus dugaan suap PON Riau tersebut.
Meski sudah lebih 6 jam menunggu, namun Sekdaprov mengaku tidak merasa keberatan dengan molornya jadwal sidang itu."Yah, mau bagaimana lagi. Yang penting kita datang saja sesuai dengan jadwalnya,"papar Sekdaprov, yang juga didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau H Kasiaruddin.
Rencananya, Sekdaprov dan Kasiaruddin akan menjadi saksi untuk terdakwa Eka dan Rahmat Syahputra. Selain kedua pejabat itu, saksi lainnya yang dihadirkan KPK yakni M Faisal Aswan dan M Dunir (terdakwa terpisah) dalam kasus ini.
Faisal dan dunir nampak enjoy di ruang tunggu jaksa sambil menunggu sidang dimulai. Bahkan Faisal, terlihat sumringah menyambut sejumlah kerabat dan keluarga yang berupaya memberikan simpati kepada dirinya.
Pantauan di lapangan, molornya jadwal sidang untuk kasus suap PON Riau ini, karena dalam waktu bersamaan masih digelarnya sidang kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kampar Burhanuddin, yang majelis hakimnya juga menyidangkan kasus suap POPN Riau.
Dalam kasus ini, Eka yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau dan Rahmat yang merupakan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) ini, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam kasus ini, keduanya diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara, terkait pengesahan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pengikatan penambahan anggaran tahun jamak venues PON Riau. M. Nur Zein |