Gurindam 12 Raja Ali Haji

  • Pasal Kelima

    jika hendak mengenal orang berbangsa,
    lihat kepada budi dan bahasa.

    jika hendak mengenal orang yang berbahagia,
    sangat memeliharakan yang sia-sia.

    jika hendak mengenal orang mulia,
    lihatlah kepada kelakuan dia.

    jika hendak mengenal orang yang berilmu,
    bertanya dan belajar tiadalah jemu.

    jika hendak mengenal orang yang berakal,
    di dalam dunia mengambil bekal.

    jika hendak mengenal orang yang baik perangai,
    lihat pada ketika bercampur dengan orang ramai.



Error
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
Besar Kemungkinan Pilgubri 2013 Lewat DPRD PDF Cetak Email
Kamis, 05 Juli 2012 11:11

PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan 'sinyal kuat' jika Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013 mendatang, akan menggunakan jalur lewat perwakilan di DPRD. Apalagi, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada hampir tuntas.

Besar kemungkinannya Pilgubri 2013 mendatang akan menggunakan jalur lewat perwakilan rakyat di DPRD tersebut, dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kemendagri Made Suwandi, Rabu (4/7/12) kepada riauplus.com di Hotel Premier Pekanbaru.

"Tergantung kapan Pilkadanya di sini (Riau). Kalau 2013 Bulan September, kayaknya sudah mungkin pakai Undang-Undang (Pilkada) yang baru. Kayaknya ya,"tegas Made.

Namun begitu lanjut Made, semuanya tergantung dengan proses pembahasan RUU Pilkada di DPR RI."Kalau seandainya Desember ini selesai, kemudiannya PP (Peraturan Pemerintah)-nya tiga bulan gitu, mungkin bisa,"ujarnya lagi.

Pada kesempatan itu, Made juga menegaskan, jika RUU Pilkada ini sudah disahkan menjadi UU, langsung sudah bisa diterapkan tanpa ada tahapan uji Undang-Undang terlebih dahulu. Alasannya, dalam UU Pilkada memang tidak perlu dilakukan pengujian.

Made juga memaparkan, apabila dalam Pilgubri 2013 mendatang ternyata RUU Pilkada itu tidak kunjung disahkan, otomatis aturan yang digunakan dalam Pilkada tersebut, tetap memakai Undang-Undang yang lama yakni dengan pemilihan langsung dari rakyat.

"Kalau Undang-Undang itu selesai, berlakulah Undang-undang itu. Kalau Undang-Undang itu belum selesai, sedangkan kepala daerah harus dipilih, maka berlaku (Undang-Undang) yang lama,"tuturnya.

Dalam RUU Pilkada yang baru sebut Made, wakil kepala daerah tidak lagi satu paket dengan calon kepala daerah, seperti diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang lama. Wakil kepala daerah, dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih.

"Wakil Kepala daerah itu, orang yang diusulkan oleh si kepala daerah yang terpilih. Jadi kalau kepala daerahnya berhenti, wakilnya otomatis juga berhenti,"terangnya.

Seperti diketahui, beberapa calon Gubernur Riau yang akan maju dalam Pilgubri 2013 mendatang sudah mulai bermunculan. Diantaranya, HR Mambang Mit, Herman Abdullah, Jon Erizal, Anas Maamun, Lukman Edi, Indra Mukhlis Adnan, Jon Erizal, Achmad, Zulkarnain Kadir, Syamsurizal dan kandidat lainnya. M. Nur Zein



 

Galeri Foto

Rakor Gubri Dengan Bupati/Walikota Se Riau

article thumbnail
Galeri Foto Peresmian Proyek Pemprov Riau

article thumbnail

Tunjuk Ajar Melayu Tenas Effendy

Wahai ananda intan di karang
Pantun Melayu jangan dibuang
Di dalamnya banyak amanah orang
Untuk bekalmu di masa datang