|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Meski Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terlibat kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, namun Gubernur Riau HM Rusli Zainal belum berniat terburu-buru untuk mencari penggantinya. Gubri berjanji akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Hal ini diutarakan Gubri kepada riauplus.com, Rabu (20/6/12) ketika ditanyakan siapa yang akan mengganti posisi Lukman sebagai Staf Ahli Gubri, pasca ditahan KPK tersebut.
"Ya, nanti kita lihat dulu ya. Nanti kita evaluasi,"sebut Gubri usai membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) III Badan Kontak Majelis Taqlim (BKMT) Provinsi Riau, di Gelanggang Remaja Jalan Sudirman.
Ketika ditanyakan, dengan tidak adanya salah seorang staf ahli itu akan mengganggu kinerjanya?Gubri mengaku, hal itu sebagai sesuatu yang wajar saja. Dan jika memang diperlukan penggantinya, tentu akan disesuaikan.
"Itu kan normal-normal saja. Kan biasa. Artinya normal yang saya maksudkan, ya kalau ada yang nanti ini (kosong-red) kita evaluasi dan sesuaikan saja,"paparnya lagi.
Seperti diketahui, KPK menahan Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, Selasa (19/6/12) kemarin sekitar pukul 18.00 Wib, usai menjalani pemeriksaan.
Juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi riauplus.com, Selasa (19/6/12) membenarkan telah ditahannya dua tersangka kasus suap PON Riau tersebut. Dikatakan, keduanya ditahan secara terpisah mulai petang tadi sekitar pukul 18.00 Wib.
"Kedua tersangka kita tahan usai menjalani pemeriksaan. Taufan ditahan di Rutan Cipinang, sementara Lukman Abbas di tahan di Rutan KPK. Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan,"tutur Juru bicara KPK Johan Budi.
KPK menahan Taufan karena diduga telah menerima suap terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 06 tahun 2010, tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan PON.
Lukman sendiri, ditahan KPK karena diduga memberi uang suap kepada sejumlah Anggota DPRD Riau, terkait pengesahann dalam usulan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam tersangkanya. Antara lain, Faisal Aswan, M Dunir, Taufan Andoso Yakin (Ketiganya Anggota DPRD Riau), Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau), Eka Dharma Putra (Kasi Sarana dan Pengembangan Dispora Riau) dan Rahmat Syahputra (Staf PT Pembangunan Perumahan).
Untuk tersangka Eka dan Rhmat, KPK telah menyerahkan keduanya ke Pekanbaru. Bahkan berkas kedua tersangka ini, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru menunggu disidangkan. M. Nur Zein
|