Gurindam 12 Raja Ali Haji

  • Pasal Pertama

    barang siapa tiada memegang agama,
    sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama.

    barang siapa mengenal yang empat,
    maka ia itulah orang ma'rifat barang siapa mengenal allah,
    suruh dan tegahnya tiada ia menyalah.

    barang siapa mengenal diri,
    maka telah mengenal akan tuhan yang bahari.

    barang siapa mengenal dunia,
    tahulah ia barang yang terpedaya.

    barang siapa mengenal akhirat,
    tahulah ia dunia melarat.




Error
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
Mantan Bupati Siak Jadi Saksi Burhanuddin PDF Cetak Email
Rabu, 29 Agustus 2012 17:13

PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak dengan terdakwa Burhanuddin Husein, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/8/12). Kali ini, Mantan Bupati Siak Arwin AS, menjadi saksi.


Arwin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isnurul SH dan Penuntut Umum KPK Muhammad Rum SH menerangkan, pernah menerbitkan IUPHHKHT beberapa perusahaan di Siak. "Jumlahnya saya lupa. Kalau gak salah saya menandatangani izin itu antara tahun 2000-2002,"tuturnya.

Tidak hanya itu, Arwin pun mengaku tidak mengetahui izin yang diterbitkannya menjadi masalah. Sebab, dirinya tidak mengetahui area perusahaan yang diberikan izin tersebut.

"Saya hanya menandatangani hasil rekomendasi dari Kadishut Siak. Saat itu saya tidak tahu kondisi lapangan. Kan gak mungkin bupati turun mengecek lapangan,"tegasnya lagi.

Masih kata Arwin,, area perusahaan yang diberikan izin diketahui setelah ditangani KPK. "Barulah saya tahu bahwa di sana adalah hutan alam. Padahal saat mengelurkan izinnya dalam bentuk izin hutan tanaman, bukan alam,"sebutnya.

Bahkan sambung Arwin, dirinya menolak pengesahan RKT yang dilakukan Burhan, disangkut pautkan dengan dirinya. Menurutnya, izin yang dikeluarkan bukan penebangan. "Kalau Burhan, barulah penebangan. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,"terangnya.

Arwin mengaku, dirinya sebagai Bupati Siak saat itu memang mengeluarkan IUPHHKHT, dengan maksud hanya ingin memajukan Siak. Karena menurutnya, izin itu merupakan investasi yang baik bagi daerah yang dipimpinnya.

Dalam kasus ini, Burhanuddin didakwa telah mengesahkan izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan kabupaten Siak. Izin itu diberikannya kepada 12 perusahaan selama tahun 2005-2006 saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau.

Diantara perusahaan itu adalah, PT Mitra Tani Usaha Sejati, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, PT Tri Mas FDI, CV Alam Lestari dan PT Madukoro. M. Nur Zein

 

 

Galeri Foto

Rakor Gubri Dengan Bupati/Walikota Se Riau

article thumbnail
Galeri Foto Peresmian Proyek Pemprov Riau

article thumbnail

Tunjuk Ajar Melayu Tenas Effendy

Wahai ananda permata intan
Pantun Melayu jangan abaikan
Di dalamnya banyak mengandung pesan
Pegang olehmu jadi pedoman