|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau mengakui, tidak mudah untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya di DPRD Riau yang tersandung kasus korupsi. Pasalnya, harus ada keputusan tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diutarakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau, Koko Iskandar kepada riauplus.com, Selasa (28/8/12) ketika dikonfirmasi tentang proses PAW terhadap Anggota DPRD Riau, Tengku Azuwir yang tersangkut kasus korupsi.
"Kita juga tau, untuk mem-PAW seseorang (Anggota DPRD) itu tidak mudah. Harus ada putusan tetap,"ungkapnya, saat ditemui di Kantor Gubernur Riau.
Untuk kasus Tengku Azuwir sendiri kata Koko, saat ini sedang dalam proses kasasi ke MA. Karena, berdasarkan banding yang diajukan Azuwir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ternyata putusannya tetap mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya.
"Saya kira tidak akan terlalu lama, tentu akan ada putusan kasasi dari MA. Dan itu (keputusan), sudah dapat dikatakan putusan tetap,"terangnya lagi.
Karena lanjut Koko, kalau putusan MA itu belum ada, prosesnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, tetap akan tersendat."Tidak bisa secara sewenang-wenang. Kecuali, yang bersangkutan mengundurkan diri,"tuturnya.
Demikian juga, jika partai mengeluarkan kebijakan untuk me-recall atau memecat kader yang terlibat korupsi itu, juga tidak bisa dilakukan begitu saja. Sang kader tetap akan mengajukan banding atas pemecatan dirinya itu, karena memang belum adanya putusan tetap MA.
"Harus ada alasan kuat, kenapa dia di re-call. Kalau di re-call seseorang bisa banding. Akhirnya bertambah panjang (prosesnya). Sama halnya dengan pemecatan, juga tidak bisa,"jelasnya.
Meski begitu sambung Koko, secara internal pihaknya telah memproses PAW itu dengan menyampaikannya ke DPP Partai Demokrat. Nanti tergantung kebijakan DPP yang akan memutuskan, di-PAW atau tidaknya seorang kader. Semua itu, tentu tergantung dengan adanya putusan berkekuatan tetap, yang menyatakan kader itu terbukti melakukan pidana.
Seperti diketahui, Tengku Azuwir, merupakan Terpidana kasus korupsi pengadaan genset Rohul. Azuwir divonis majelis hakim Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, pada Rabu (11/4/12) lalu.
Atas vonis majelis hakim itu, Azuwir lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hingga kini, putusan banding Azuwir itu belum keluar. Jaksa yang menuntut Azuwir pun tidak menerima vonis hakim tersebut dan juga mengajukan banding ke PT Pekanbaru.
Selain Azuwir, kader Partai Demokrat lainnya yang tersandung kasus korupsi yakni Wakil Ketua DPRD Riau Thamsir Rachman. Mantan Bupati INHU itu, saat ini sedang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana kas bon APBD Inhu sebesar Rp114 milyar. Hingga kini, Thamsir masih menunggu vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, setelah dituntut jaksa selama 14 tahun penjara. M. Nur Zein
|