|
Kamis, 16 Agustus 2012 13:54 |
|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Salah seorang terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengesahan Perda Nomor 06 tahun 2010 tentang pengikatan penambahan anggaran tahun jamak venues menembak PON Riau senilai Rp900 juta, Rahmat Syahputra, dituntut jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (16/8/12) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam amar tuntutannya, Tim penuntut KPK yang diketuai Risma Anshari SH ini menyatakan, terdakwa Rahmat terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa yang merupakan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) ini, terbukti bersalah melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Rahmat juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika uang itu tidak dibayarkan, maka hukuman Rahmat akan ditambah selama 6 bulan kurungan. usai mendengar tuntutan tersebut, Rahmat terlihat tertunduk lesu.
Atas tuntutan itu, Rahmat Syahputra melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang. Sidang yang dipimpin majelis hakim Krosbin Lumban Gaol SH ini, ditunda dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Sementara untuk terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra (mantan Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau), belum diketahui tuntutannya. Hingga berita ini diturunkan, sidang agenda pembacaan tuntutan Eka masih belum berlangsung.
Seperti diketahui, Eka dan Rahmat diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini Anggota DPRD Riau. Pemberian uang lelah itu, terkait pengesahan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pengikatan penambahan anggaran tahun jamak venues menembak PON Riau. M. Nur Zein
|