Gurindam 12 Raja Ali Haji
-
Pasal Pertama
barang siapa tiada memegang agama,
sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama.
barang siapa mengenal yang empat,
maka ia itulah orang ma'rifat barang siapa mengenal allah,
suruh dan tegahnya tiada ia menyalah.
barang siapa mengenal diri,
maka telah mengenal akan tuhan yang bahari.
barang siapa mengenal dunia,
tahulah ia barang yang terpedaya.
barang siapa mengenal akhirat,
tahulah ia dunia melarat.
- Error
| Kapolres Jamin Kasus Oknum Jaksa Selingkuh ke Pengadilan |
|
|
|
| Rabu, 15 Agustus 2012 17:20 |
|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol R Adang Ginanjar, berjanji tidak akan menghentikan proses penyidikan kasus perselingkuhan dua oknum jaksa, di Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau. Bahkan Adang menjamin kasus ini akan diteruskan hingga ke pengadilan. Ketika disinggung jika di kemudian hari berkas perkara kasus ini, ternyata tidak pernah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, Kapolresta mengaju tidak mempedulikannya."Yang jelas kasus ini tetap kita sidik,"tuturnya. Seperti diberitakan, dua oknum jaksa yakni, Arkan Alfaisal SH dan Dameria Siahaan SH, kedapatan sedang berbuat mesum di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Teratai nomor 161, Kecamatan Sukajadi. Parahnya, yang menggerebek pasangan mesum ini justru suami sah Dameria berinisial SS, bersama polisi dan warga sekitar. |





