|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Gubernur Riau HM Rusli Zainal HM Rusli Zainal membantah keterangan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas, tentang uang lelah Rp1,8 milyar bagi Anggota DPRD Riau untuk memperlancar revisi Perda Nomor 06 tahun 2010. Gubri mengaku, tidak pernah memerintahkan Lukman menyiapkan dana tersebut.
Bantahan Gubri itu diungkapkannya di depan majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH, Selasa (7/8/12) saat menjadi saksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra (Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketika itu, jaksa penuntut KPK menanyakan tentang pertemuan Gubri dan Lukman yang melaporkan tentang adanya permintaan uang lelah.
Gubri memang mengakui, ada pertemuan dirinya dengan Lukman tersebut di rumah dinasnya. Namun Gubri ketika itu, sempat agak kesal dengan Lukman dan meminta untuk tidak mengurus revisi Perda 06 tersebut, karena adanya uang lelah itu.
"Saya sedikit agak marah. Bahkan saya katakan batalkan saja Perdanya, jika minta uang seperti itu. Secara tegas saya tidak menyetujui itu,"ungkap Gubri.
Lalu jaksa kembali mengkonfrontir keterangan Lukman dalam persidangan Kamis (2/8/12) lalu, bahwa Gubri menyebutkan kepada Lukman kalau uang Rp1,8 milyar itu sangat besar. Ketika itu, Gubri mengatakan cukup dengan Rp500 juta saja.
Atas keterangan Lukman itu, lagi-lagi Gubri membantahnya."Saya tidak pernah mengatakan seperti itu,"bantah Gubri.
Jaksa juga menanyakan, apakah Anggota DPRD Riau sering meminta uang lelah, jika ingin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemprov Riau. Gubri sedikit berpikir agak lama menjawab pertanyaan itu.
"Tidak selalu. Saya katakan, jangan main dengan itu. Mungkin mereka (Kepala Satker) tidak melapor kepada saya,"tutur Gubri.
Pada kesempatan itu, jaksa penuntut KPK juga sempat mendengarkan rekaman sadapan telpon Gubri dengan Lukman Abbas, pada tanggal 24 Februari 2012 sekitar pukul 00.05 WIB. Kemudian juga ada rekaman percakapan antara ajudan Gubri Said Faisal dengan Lukman Abbas.
Akan tetapi, Gubri mengaku tidak mengetahui secara pasti suara rekaman yang didengarkan kepadanya tersebut.
Bahkan Gubri juga tidak mengenal suara percakapan ajudannya itu via telpon."Saya kurang jelas. Suaranya agak berbeda. Ragu saya,"sebut Gubri.
Meski Gubri menjawab tidak mengetahui dengan pasti suara rekaman itu, namun jaksa penuntut KPK tidak memaksanya untuk mengaku."Saya tidak akan memaksa anda. Nanti biarlah ahlinya saja yang memastika suara siapa itu,"ungkap jaksa.
Kehadiran Gubri dalam memberikan kesaksian di persidangan itu, memiliki warna tersendiri. Pengunjung sidang membludak hanya karena ingin menyaksikan kesaksian orang nomor satu di Riau ini. Tidak hanya itu, dukungan moral pun diberikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Puluhan pejabat eselon II dan III ini, terlihat mengisi ruang persidangan. M. Nur Zein
|