Gurindam 12 Raja Ali Haji

  • Pasal Ketiga

    apabila terpelihara mata,
    sedikitlah cita-cita.

    apabila terpelihara kuping,
    khabar yang jahat tiadalah damping.

    apabila terpelihara lidah,
    nescaya dapat daripadanya faedah.

    bersungguh-sungguh engkau memeliharakan tangan,
    daripada segala berat dan ringan.

    apabila perut terlalu penuh,
    keluarlah fi'il yang tiada senonoh.

    anggota tengah hendaklah ingat,
    di situlah banyak orang yang hilang semangat

    hendaklah peliharakan kaki,
    daripada berjalan yang membawa rugi.



Error
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
Pemprov Ajukan Eksekusi Lahan Kimar ke Pengadilan PDF Cetak Email
Kamis, 02 Agustus 2012 13:10

PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan permohonan dilakukannya eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas lahan milik Bolloty Alexandre Kimar Sarah (70), warga Jalan Soekarno-Hatta. Eksekusi ini diajukan, karena sebelumnya Pemprov memenangkan gugatan atas lahan itu.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdaprov Riau Sudarman, kepada riauplus.com, Kamis (2/8/12), bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi itu."Kemarin (Rabu-red) kita ajukan permohonan eksekusi lahan Kimar ke pengadilan,"ujarnya.

Sudarman mengatakan, setelah diajukannya permohonan eksekusi lahan Kimar Sarah itu, selanjutnya Pemprov Riau menunggu proses pelaksanaan eksekusi tersebtu dari pengadilan."Jadi kita masih menunggu prosesnya saja lagi,"sebut Sudarman.

Sementara Panitera Muda (Panmud) Perdata Hj Des Surya SH, membenarkan telah diterima permohonan Pemprov Riau untuk mengeksekusi lahan Kimar."Permohonan itu kita terima, berdasarkan nomor registrasi Panmud Perdata nomor 1133,"jelas Des Surya.

Masih kata Des Surya, pihaknya akan memproses terlebih dahulu permohonan ini ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Setelah itu, Ketua PN Pekanbaru mengajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, untuk mendaparkan persetujuan dilaksanakannya eksekusi tersebut.

"Kasus ini kan putusannya serta merta. Kalau putusan serta merta, tentu kita harus meminta penetapan dari Ketua PT Pekanbaru untuk melaksanakannya,"tegasnya lagi.

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin majelis hakim Isnurul SH mengabulkan gugatan Perdata Gubernur Riau HM Rusli Zainal terhadap Kimar Sarah (70), Kamis (19/7/12) lalu. Hakim mengabulkan gugatan itu, karena Kimar selaku tergugat tidak pernah hadir di persidangan (verstek).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Isnurul SH itu menyatakan, mengabulkan sebagian dari gugatan pemprov Riau. Selain itu, keputusan hakim ini juga serta merta. Artinya, bisa langsung dilaksanakan meskipun ada perlawanan dari Kimar.

Putusan hakim itu juga menyebutkan, Pemprov selaku penggugat harus menambah uang konsinyasi sebesar Rp92 juta, dari uang yang telah dititipkan sebelumnya, sebesar Rp464 juta. M. Nur Zein



 

Galeri Foto

Rakor Gubri Dengan Bupati/Walikota Se Riau

article thumbnail
Galeri Foto Peresmian Proyek Pemprov Riau

article thumbnail

Tunjuk Ajar Melayu Tenas Effendy

Supaya iman tidak berkisar
Supaya hidup tidak terlantar
Bila mati tidak tercemar
Masuk ke dalam syurga bersinar