|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian pendalaman penyidikan dalam kasus suap PON Riau. Kali ini, KPK kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Wan Syamsir Yus.
Pemeriksaan terhadap Wan Syamsir Yus ini, dilaksanakan Jumat (27/7/12) di Ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbari di Jalan Pattimura.
Wan Syamsir kepada riauplus.com, di sela-sela pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan dirinya kali ini sebagai saksi terkait dengan telah ditetapkannya 7 tersangka baru dalam kasus suap ini.
"Sesuai dengan surat panggilan itu, saya dimintai keterangan sebagai saksi terhadap tersangka baru. Yang tujuh orang itu,"ujarnya, usai menunaikan Shalat Jumat.
Dipaparkan Sekdaprov, pada pemeriksaan itu pertanyaan yang diajukan penyidik KPK lebih banyak mengulangi pertanyaan-pertanyaan yang sudah diajukan untuk tersangka sebelumnya.
"Pertanyaannya masih mengulang yang lama. Cuma tersangkanya saja yang berbeda. Karena ini kan untuk tersangka yang baru. Itu saja,"tuturnya.
Selain Wan Syamsir Yus, dalam waktu bersamaan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Gubernur Riau Said Faisal alias Hendra, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Kasiaruddin, Sekretaris Dewan DPRD Riau Zulkarnaen Kadir dan lainnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK telah menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan revisi Perda 06 tahun 2010 tentang pengikatan penambahan anggaran tahun jamak pembangunan venues PON Riau.
Ketujuh tersangka baru yang semuanya Anggota DPRD Riau itu diantaranya, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhammad Roem Zein dan Tourichan Asyari.
Dengan ditetapkan 7 tersangka baru itu, berarti KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Enam tersangka sebelumnya yakni, Faisal Aswan, M Dunir, Taufan Andoso Yakin (Ketiganya Anggota DPRD Riau), Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau).
Kemudian, Eka Dharma Putra (Kasi Sarana dan Pengembangan Dispora Riau) dan Rahmat Syahputra (Staf PT Pembangunan Perumahan). Bahkan untuk Eka dan Rahmat, keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. M. Nur Zein
|