Gurindam 12 Raja Ali Haji

  • Pasal Ketiga

    apabila terpelihara mata,
    sedikitlah cita-cita.

    apabila terpelihara kuping,
    khabar yang jahat tiadalah damping.

    apabila terpelihara lidah,
    nescaya dapat daripadanya faedah.

    bersungguh-sungguh engkau memeliharakan tangan,
    daripada segala berat dan ringan.

    apabila perut terlalu penuh,
    keluarlah fi'il yang tiada senonoh.

    anggota tengah hendaklah ingat,
    di situlah banyak orang yang hilang semangat

    hendaklah peliharakan kaki,
    daripada berjalan yang membawa rugi.



Error
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
  • Unable to load Cache Storage:file
KPK Belum Tahan 7 Tersangka Baru Suap PON Riau PDF Cetak Email
Minggu, 15 Juli 2012 16:13

PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Meski telah menetapkan 7 Anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru kasus dugaan suap PON Riau, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana melakukan penahanan. KPK masih menunggu hasil pemeriksaan para tersangka.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK Johan Budi kepada riauplus.com, Ahad (15/7/12) ketika dikonfirmasi tentang kemungkinan akan dilakukannya penahanan terhadap ketujuh tersangka suap PON tersebut."Belum. Kita belum melakukan penahanan,"sebutnya.

Johan memaparkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan ketujuh tersangka tersebut. Pihaknya saat ini, tengah mempersiapkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada wakil rakyat dari Riau itu.

"Kita juga belum memanggil mereka, untuk diperiksa sebagai tersangka. Mungkin besok, saya baru tau jadwal pemanggilannya,"ujar Johan.

Ketika ditanyakan, apakah KPK telah melayangkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap tujuh tersangka itu ke Kantor Imigrasi Pekanbaru?Johan mengatakan, hal itu juga belum mereka lakukan.

Seperti diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahaan revisi Perda 06 tahun 2010 tentang pengikatan penambahan anggaran tahun jamak pembangunan venues PON Riau.

Ketujuh Anggota DPRD Riau yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru itu adalah, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhammad Roem Zein dan Tourichan Asyari.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lainnya. Antara lain, Faisal Aswan, M Dunir, Taufan Andoso Yakin (Ketiganya Anggota DPRD Riau), Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau), Eka Dharma Putra (Kasi Sarana dan Pengembangan Dispora Riau) dan Rahmat Syahputra (Staf PT Pembangunan Perumahan).

Keenam tersangka itu, saat ini sudah ditahan oleh KPK. Bahkan untuk tersangka Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Total jumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini berjumlah 13 orang. Paling banyak tersangka berasal dari Anggota DPRD Riau yaitu, sebanyak 10 orang. Sisanya, 2 dari Pemprov Riau dan 1 dari perusahaan rekanan. M. Nur Zein

 

Galeri Foto

Rakor Gubri Dengan Bupati/Walikota Se Riau

article thumbnail
Galeri Foto Peresmian Proyek Pemprov Riau

article thumbnail

Tunjuk Ajar Melayu Tenas Effendy

Wahai ananda permata intan
Pantun Melayu jangan abaikan
Di dalamnya banyak mengandung pesan
Pegang olehmu jadi pedoman