|
Kamis, 14 Juni 2012 19:21 |
|
PEKANBARU,RIAUPLUS.COM- Sidang dugaan korupsi dana APBD INHU dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman, yang digelar Kamis (14/6/12) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terpaksa ditunda. Pasalnya, 4 saksi yang seharusnya memberikan keterangan pada sidang Kali ini tidak bisa datang ke pengadilan.
Begitu sidang dibuka oleh majelis hakim yang dipimpin Muefri SH, jaksa penuntut umum (JPU) Waruwu SH menyampaikan kepada hakim bahwa 4 saksi tidak bisa hadir dengan berbagai alasan. Diantara saksi ada yang sedang sakit sedang menjalani dinas luar kota.
Keempat saksi yang tidak bisa hadir itu yakni, Asisten III Setdakab INHU Azwar Efendi dan saksi Syaiful, karena sakit. Kemudian saksi Asrul yang sedang melaksanakan dinas di luar kota dan saksi Budi Pamungkas.
"Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim beri kesempatan kami untuk memanggil para saksi ini. Kami akan hadirkan pada sidang mendatang,"ujar jaksa.
Atas permintaan jaksa tersebut, majelis hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang, Kamis (21/6/12), dengan agenda tetap mendengarkan empat keterangan saksi yang tidak hadir pada hari ini.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114. 662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.
Dana ratusan milyar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. M. Nur Zein
|